Kewarganegaraan secara Umum
Definisi dan pengertian pendidikan kewarganeraaan adalah suatu upaya sadar dan terencana mencerdaskan warga negara (khususnya generasi muda). Caranya dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa agar mampu berpartisipasi aktif dalam pembelaan negara.
Dengan kata lain pendidikan kewarganegaraan merupakan alat untuk membangun dan memajukan suatu negara. Dalam implementasinya pendidikan kewarganegaraan menerapkan prinsip-prinsip demokratis dan humanis.
Jika dirumuskan, adanya pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan antara lain:
1. Membentuk kecakapan partisipastif yang bermutu dan bertanggung jawab.
2. Menjadi warganegara yang baik dan demokratis
3. Mampu berpikir komperehensif, analitis dan kritis
4. Membentuk generasi muda yang memiliki good and responsible citizen
Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
1. Merphin Panjaitan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi. Tujuannya untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang berjiwa demokratis dan partisipatif lewat pendidikan yang bersifat dialogial.
Kewarganegaraan itu merupakan pendidikan politik yang memiliki tujuan membantu peserta didik untuk dapat jadi warga negara yang dewasa secara politik dan dapat ikut serta membangun sistem perpolitikan yang bersifat demokratis.
3. Azyumardi Azra
Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban negara serta demokrasi. Secara sustantif, pendidikan kewarganegaraan juga membangun kesiapan menjadi warga dunia.
4. Henry Rendall Waite
Ilmu kewarganegaraan membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (sosial, ekonomi, politik) dan antara individu-individu dengan negara.
Dari pemaparan para pakar diatas semakin memperjelas pemahaman tentang pengertian, fungsi dan pentingnya diterapkannya pendidikan kewarganegaraan.
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Pendidikan kewarganegaraan diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan nama ‘civic’. Tujuannya untuk meng-Amerika-kan banga Amerika dan pengertiannya dirumuskan oleh Henry Rendall Waite.
Sedangkan di Indonesia, ‘civic’ dan ‘civic education’ muncul pada tahun 1957. Kemudian mulai diterjemahkan dengan istilah kewarganegaraan pada tahun 1962 dan pendidikan kewarganegaraan pada tahun 1968.
Pelajaran pendidikan kewarganegaraan masuk kurikulum sekolah pada tahun 1968. Namun sempat diubah namanya menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada tahun 1975. Di tahun 1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Kemudian sejak tahun 2000 hingga saat ini, namanya kembali menjadi pendidikan kewarganegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar